KELEMAHAN SISTEM PENDIDIKAN DI INDONESIA
Sistem pendidikan adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan.Secara konseptual, sistem pendidikan di Indonesia tlah diatur dalam undang undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam undang-undang ini telah diatur mengenai: dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan, hak warga negara untuk memperoleh pendidikan, satuan, jalur dan jenis pendidikan, jenjang pendidikan, peserta didik, tenaga kependidikan, sumber daya pendidikan, pengelolaan, pengawasan, ketentuan lain-lain, ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
Jika substansi yang terdapat dalam batang tubuh Undang-undang tersebut ditelaah secara seksama, tampak bahwa secara keseluruhan cukup ideal. Namun ideal ini belum tampak dalam realitas. Hal ini dapat dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut.
Pertama, dilihat dari segi dasarnya, pendidikan Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dasar ini mengandung nilai-nilai yang tidak diragukan lagi amat ideal dn luhur. Namun, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-undang dasar tersebut sekarang ini tidak lagi efektif, bahkan masyarakat enggan untuk menyebutnya. Hal ini ini antara lain disebabkan trauma masa lalu, dimana Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 ditempatkan pada doktrin politik yang hanya ditafsirkan mennurut versi dan kemauan penguasa. Hak bicara masyarakat tersumbat, dan nyaris tidak memiliki kebebasan, sampai kemudian datang gelombang reformasi yang memberikan kebebasan hampir tanpa batas kepada masyarakat untuk berbicara apa saja. Masyarakat ternyata semakin tidak beradab, yang terlihat dalam berbagai fenomena perilaku yang menyimpang dan tidak manusiawi, seperti penjarahan, penganiayaan, pembunuhan, pemerkosaan, dan lain sebagainya. Masyarakat kini tengah mencari dasar pendidikan alternatif yang dapat diterima dan terasa pengaruhnya secara efektif. Dasar tersebut antara lain melalui penerapan konsep masyarakat madani. Konsep masyarakat madani sudah masuk ke dalam salah satu butir konsideran dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum. Pemantapan konsep madani dalam pendidikan lebih diperkuat pula melalui Mata Kuliah Pendidikan Kewargaan (Civic Education). Berhasilkah konsep masyarakat madani ini diterapkan sebagai dasar pendidikan Islam? Tampak belum terjawab.
Kedua, dilihat dari segi fungsinya pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan martabat manusia Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional. Fungsi pendidikan yang demikian itu masih belum terlihat hasilnya secara aktual.Keadaan menunjukkan bahwa mutu kehidupan dan martabat manusia di Indonesia didunia internasional terpuruk. Daya saing kualitas sumber daya manusia d negara di kawasan Asia Tenggara. Demikian pula citra bangsa Indonesia di mata dunia internasional tampil dalam sosoknya sebagai bangsa yang kejam, sadis, bengis dan menakutkan.
Ketiga, dilihat dari segi tujuannya, pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi luhur, memilki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani kepribadian yang mantap dan mandiri serta tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Namun demikian, dalam kenyataan masih terdapat kesenjangan antara tujuan pendidikan yang diharapkan dengan realitas lulusan pendidikan. Lulusan pendidikan saat ini cenderung bersikap sekuler, materialistik, rasionalistik, hedonistik, yaitu manusia yang cerdas intelektualnya dan terampil fisiknya, namun kurang terbina mental spiritualnya, dan kurang memiliki kecerdasan emosional. Akibatnya, kini banyak sekali pelajar yang terlibat tawuran, melakukan tindakan kriminal, pencurian penodongan, penyimpangan seksual, menyalah-gunakan obat-obatan terlarang dan sebagainya.
Keempat, dilihat dari kesempatan yang diberikan, dalam Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Namun dalam kenyataan masih banyak warga negara Indonesia yang belum mengenyam pendidikan sebagai akibat dari ketidakmampuan dalam bidang ekonomi. Pendidikan saat ini, khususnya pendidikan yang bermutu hanya dapat dimonopoli oleh segelintir orang yang mampu saja. Sedangkan masyarakat pada umumnya hany mendapatkan pendidikan yang kurang menjanjikan masa depannya.
Kelima, dilihat dari segi penyelenggaraannya, pendidikan dilaksanakan melalui 2 ( dua jalur), yaitu jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar secara berjenjang dan berkesinambungan. Sedang pendidikan di luar sekolah tidak secara berjenjang dan berkesinambungan. Keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga yang memberikan keyakinan agama, nilai budaya, nilai moral, dan keterampilan. Namun prakteknya perhatian pemerintah selama ini hanya diberikan terhadap jalur pendidikan sekolah. Sedangkan pendidikan luar sekolah kurang diperhatikan, sehingga kurang berperan sebagaimana diharapkan.Hal ini semakin diperparah lagi adanya pengaruh global yang menerpa kehidupan keluarga yang selanjutnya merubah orintasi dan pola hidup. Yaitu pola hidup yang lebih mengutamakan material tanpa diimbangi dengan dimensi spiritual. Akhirnya rumah tangga sebagai benteng pertahanan moral dan akhlak keluarga terbawa hanyut arus global tersebut.
Keenam, dilihat dari segi tenaga pendidikan, Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan, bahwa tenaga kependidikan meliputi tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, pemilik, pengawas, peneliti dan pengembangan di bidang pendidikan, pustakawan, laboran dan teknisi belajar. Tenaga pengajar adalah tenaga pendidik yang khusus diangkat dengan tugas utama mengajar, yang pada jenjang pendidikan dasar menengah disebut guru dan pada jenjang perguruan disebut dosen.
Secara kuantitatif dan kualitatif tenaga-tenaga kependidikan tersebut di atas, tampak belum memadai untuk keperluan berbagai lembaga pendidikan yang ada. Hal ini disebabkan karena keterbatan kemampuan pemerintahan untuk mengadakan tenaga tenaga kependidikan tersebut. Keadaan tersebut diperparah lagi dengan tutupnya tenaga-tenaga pendidikan yang secara khusus menyelenggarakan pendidikan keguruan untuk tingkat dasar, menengah dan tinggi. Sekolah Pendidikan Keguruan(SPG), Pendidikan Guru Agama (PGA), Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) dan semacamnya kini tidak ada lagi. Akibatnya tugas mendidik dilakukan oleh tenaga pendidikan yang tidak profesional.
Ketujuh, dilihat dari segi kurikulum, Sistem Pendidikan Nasional mengatakan, bahwa kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap perkembangan peserta didik dan kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing masing satuan pendidikan. Kenyataannya menunjukkan masih terdapat sejumlah pengetahuan yang diberikan diperguruan tinggi yang tidak ada lagi relevansinya dengan kebutuhan masyarakat, sehingga lembaga pendidikan ikut andil memperbanyak jumlah pengangguran intelektual. Selain itu masalah dikhotomi antara ilmu agama dengan ilmu umum masih mewarnai kurikulum pendidikan pada umumnya. Untuk mengatasi masalah ini perlu segera dilakukan integrasi antara ilmu agama dengan ilmu umum, Islamisai atau spiritualisasi ilmu pengetahuan umum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar